Hari jum'at kemarin adalah hari-H sidang tilang saya. Dengan pelanggaran yang saya lakukan adalah melanggar garis marka, waktu kejadiannya adalah sekitar tiga minggu yang lalu. STNK saya ditahan, jadi saya harus sidang untuk dapat mengambilnya kembali.
Dan jum'at pagi sekitar jam 7, saya langsung menuju Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengikuti acara sidang tersebut. Baru kali ini saya mengikuti sidang dan ternyata prosesnya cepet, mudah dan nggak semenakutkan seperti bayanganku dulu, walaupun ada sedikit hal-hal yang menggangu.
Dari pengalaman sidang saya tersebut, banyak saya melihat kejadian unik yang terjadi di sana. Saya akan mencoba menceritakannya di sini. Dan saya akan memberi saran atau tips yang semoga saja berguna supaya hal merugikan tersebut dapat dihindari oleh para pembaca yang akan mengikuti sidang tilang.
Pagi itu sekitar jam 8 saya sampai di Pengadilan Negeri surakarta. Ini yang perlu di perhatikan kawan. Saya belum sampai masuk pintu gerbang saja, saya langsung disambut beberapa orang yang bertanya begini "mau sidang ya mas, sini titipin saya saja mas! Kalau dititipin ke saya prosesnya lebih murah dan cepet, Rp 60ribu saja, daripada mas sediri nanti lebih lama dan mahal". Dan saya pun menolak tawaran tersebut.
Dan mereka juga minta kita untuk parkir di luar, padahal didalam disediakan tempat parkir yg luas. Mereka beralasan bahwa kalau parkir didalam keluarnya susah karena hari ini peserta sidangnya banyak. Dan sayapun memilih untuk parkir didalam saja.
Dan karena saya tidak tahu ruangan sidangnya saya langsung saja mengikuti 2 orang yang sepertinya mau mengikuti sidang. Di sepanjang perjalanan, ada saja calo-calo yang menghampiri saya. Wah. teryata calonya banyak juga nih. Dan akhirnya Saya sampai juga di ruangan tempat sidang. Sesampainya di sana petugas langsung meminta surat tilang untuk di kumpulkan. Setelah itu kami menunggu untuk dipanggil namanya. Satu persatu nama di panggil. Tidak sampai 10 menit nama saya pun di panggil juga. Saya pun masuk dan disuruh duduk. Lalu kata petugas, denda atas pelanggaran yang saya lakukan adalah Rp 50rb, dan ternyata lebih ringan tidak seperti omongan bapak-bapak calo. Lalu saya bayar. Dan setelah itu STNK saya yang ditahan selama 3 minggu, akhirnya diberikan kepada saya. "AD-nya (nomer plat di STNK) dicek dulu mas!" kata petugasnya. "ya pak sudah benar" Jawabku. Proses selesai dan saya ucapkan terimakasih pada petugas, lalu saya keluar.
Wah teryata cepet juga prosesnya, gak kaya omongan bapak-bapak calo. hadehh... Mereka terkesan menakut-nakuti peserta sidang demi meraup keuntungan... Biaya mahal lah atau proses yang katanya lama lah, ternyata enggak sama sekali.
Sepanjang saya berjalan ternyata banyak yang terpengaruh ranyuan para calo. Hadeh kasian mereka,.... tadi aja nawarin ke aku aja Rp 60rb padahalkan cuma Rp 50rb, untung Rp 10rb kan dia. Bisa jadi mereka bisa mengambil keuntungan lebih dari itu kepada setiap korban yang termakan rayuannya.. Padahalkan cuma ngasih surat tilang kepetugas, hehe modal jalan kaki bentar dapat duit.
Yah itulah pengalaman sidang tilang saya cepet dan mudah prosesnya.
Berdasarkan tulisan di atas, tips atau saran dari saya jikalau anda ingin mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Surakarta adalah sebagai berikut:
1. Parkirlah di dalam
Kenapa parkir di dalam? Menurutku sih kalau parkir di dalam jalan kaki menuju tempat sidang jadi gak jauh, beda kalau parkir di luar, jalan kakinya jauh(capek bos). Dan parkir diluar terkesan semprawut. Parkir di dalam keluarnya mudah, gak seperti kata pak parkir yang di luar katanya kalo parkir di dalam keluarnya sulit, ternyata mudah.
2. Hindari Calo
Ya.. tanpa calo pun kita bisa melakukannya. Jagan terkecoh omongan calo yang terkesan menakut-nakuti dengan biaya yang katanya mahal dan proses yang katanya lama. Semua itu tidak benar. Lakukanlah sidang sendiri, mudah kok.
~Semoga saran atau tips dari pengalaman sidang saya di atas dapat berguna~
Dan jum'at pagi sekitar jam 7, saya langsung menuju Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengikuti acara sidang tersebut. Baru kali ini saya mengikuti sidang dan ternyata prosesnya cepet, mudah dan nggak semenakutkan seperti bayanganku dulu, walaupun ada sedikit hal-hal yang menggangu.
Dari pengalaman sidang saya tersebut, banyak saya melihat kejadian unik yang terjadi di sana. Saya akan mencoba menceritakannya di sini. Dan saya akan memberi saran atau tips yang semoga saja berguna supaya hal merugikan tersebut dapat dihindari oleh para pembaca yang akan mengikuti sidang tilang.
Pagi itu sekitar jam 8 saya sampai di Pengadilan Negeri surakarta. Ini yang perlu di perhatikan kawan. Saya belum sampai masuk pintu gerbang saja, saya langsung disambut beberapa orang yang bertanya begini "mau sidang ya mas, sini titipin saya saja mas! Kalau dititipin ke saya prosesnya lebih murah dan cepet, Rp 60ribu saja, daripada mas sediri nanti lebih lama dan mahal". Dan saya pun menolak tawaran tersebut.
Dan mereka juga minta kita untuk parkir di luar, padahal didalam disediakan tempat parkir yg luas. Mereka beralasan bahwa kalau parkir didalam keluarnya susah karena hari ini peserta sidangnya banyak. Dan sayapun memilih untuk parkir didalam saja.
Dan karena saya tidak tahu ruangan sidangnya saya langsung saja mengikuti 2 orang yang sepertinya mau mengikuti sidang. Di sepanjang perjalanan, ada saja calo-calo yang menghampiri saya. Wah. teryata calonya banyak juga nih. Dan akhirnya Saya sampai juga di ruangan tempat sidang. Sesampainya di sana petugas langsung meminta surat tilang untuk di kumpulkan. Setelah itu kami menunggu untuk dipanggil namanya. Satu persatu nama di panggil. Tidak sampai 10 menit nama saya pun di panggil juga. Saya pun masuk dan disuruh duduk. Lalu kata petugas, denda atas pelanggaran yang saya lakukan adalah Rp 50rb, dan ternyata lebih ringan tidak seperti omongan bapak-bapak calo. Lalu saya bayar. Dan setelah itu STNK saya yang ditahan selama 3 minggu, akhirnya diberikan kepada saya. "AD-nya (nomer plat di STNK) dicek dulu mas!" kata petugasnya. "ya pak sudah benar" Jawabku. Proses selesai dan saya ucapkan terimakasih pada petugas, lalu saya keluar.
Wah teryata cepet juga prosesnya, gak kaya omongan bapak-bapak calo. hadehh... Mereka terkesan menakut-nakuti peserta sidang demi meraup keuntungan... Biaya mahal lah atau proses yang katanya lama lah, ternyata enggak sama sekali.
Sepanjang saya berjalan ternyata banyak yang terpengaruh ranyuan para calo. Hadeh kasian mereka,.... tadi aja nawarin ke aku aja Rp 60rb padahalkan cuma Rp 50rb, untung Rp 10rb kan dia. Bisa jadi mereka bisa mengambil keuntungan lebih dari itu kepada setiap korban yang termakan rayuannya.. Padahalkan cuma ngasih surat tilang kepetugas, hehe modal jalan kaki bentar dapat duit.
Yah itulah pengalaman sidang tilang saya cepet dan mudah prosesnya.
Berdasarkan tulisan di atas, tips atau saran dari saya jikalau anda ingin mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Surakarta adalah sebagai berikut:
1. Parkirlah di dalam
Kenapa parkir di dalam? Menurutku sih kalau parkir di dalam jalan kaki menuju tempat sidang jadi gak jauh, beda kalau parkir di luar, jalan kakinya jauh(capek bos). Dan parkir diluar terkesan semprawut. Parkir di dalam keluarnya mudah, gak seperti kata pak parkir yang di luar katanya kalo parkir di dalam keluarnya sulit, ternyata mudah.
2. Hindari Calo
Ya.. tanpa calo pun kita bisa melakukannya. Jagan terkecoh omongan calo yang terkesan menakut-nakuti dengan biaya yang katanya mahal dan proses yang katanya lama. Semua itu tidak benar. Lakukanlah sidang sendiri, mudah kok.
~Semoga saran atau tips dari pengalaman sidang saya di atas dapat berguna~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar